Ternate, 10/4 (Antara Maluku) - Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Ternate, mengancam akan memboikot seluruh aktivitas pelayaran dari dan ke berbagai daerah di Maluku Utara karena adanya praktek kriminalisasi terhadap sejumlah anggotanya.
Ketua INSA Maluku Utara, Rustam Hamzah, di Ternate, Senin, mengatakan, ancaman memboikot aktivitas pelayaran armada laut karena sikap polisi selama ini diduga mendiskriminasi pemilik kapal.
Dia merujuk tindakan polisi yang berlebihan dan arogan dalam menangani kasus terbakarnya KM. Karmando, beberapa waktu lalu.
"Kami siap berhadapan dengan hukum.Kenyataannya, saya dan rekan-rekan diperlakukan tidak sesuai norma hukum yang sebenarnya," ujar Rustam.
Menurutnya, sejak polisi menetapkan dia dan rekan-rekannya sebagai tersangka, maka mereka menghargai hukum sedang berjalan.
Namun, ketika mereka memenangkan praparadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang menangguhkan dirinya dan seorang staf kapal, Riski Wantania, ternyata, polisi tidak menerima.
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi mogok total seluruh armada laut yang beroperasi di 10 kabupaten di Maluku Utara.
"Ini bentuk protes atas tindakan kesewenangan yang dilakukan polisi karena tidak menghargai hukum," kata Rustam.
Dia mengakui, banyak masalah yang dihadapi industri pelayaran di daerah ini dan pihaknya menginginkan mitra yang masuk dalam forum maritim bernaung di industri pelayaran dibina apabila bermasalah.
Sebab, selama ini organisai pelayaran mampu menjaga keamanan dan berkordinasi dengan polisi.
Hanya, sikap arogansi polisi terus ditunjukan sehingga tidak mampu dihadapi.
"Ini mengusik kebatinan sehingga kami akan mogok dalam waktu yang tidak tentukan," ujar Rustam.
Sebelumnya kuasa hukum Rustam, Mahrani Corelina mengatakan, polisi membebaskan dua kliennya yakni La Musa dan Nahkoda KM. Karmando, Arman pada 19 Februari 2017.
Sedangkan, Rustam Hamzah selaku Direktur PT. Aksar Saputra dan Riski Wantania, justru ditahan kembali. Padahal memenangkan prapradilan secara sah dan mengikat secara hukum.
"Tindakan polisi ini menunjukkan tidak taat hukum terhadap putusan PN dan bersikap arogansi," tandas Mahrani.