"UMK tahun 2017 di Kota Ternate sebesar Rp2.158.000, tetapi kami belum mengetahui secara pasti apakah semua perusahaan di daerah ini sudah menerapkannya atau belum, untuk itu akan dilakukan pengecekan langsung ke setiap perusahaan," kata Kepala Disnaker Ternate Jusuf Sunya di Ternate, Rabu.
Disnaker dalam melakukan sidak ke setiap perusahaan akan melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian sehingga diharapkan bisa memberi motivasi tersendiri bagi perusahaan yang belum menerapkan UMK 2017 untuk segera menerapakannya.
Menurut Jusuf Sunya, perusahaan yang tidak memiliki keseriusan untuk menerapkan UMK 2017 maka Disnaker akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama perusahaan yang dalam aktivitas usahanya tidak mengalami masalah.
Disnaker Kota Ternate akan terus mengimbau kepada karyawan yang bekerja di perusahaan di daerah ini agar jika mereka belum menerima upah tidak sesuai UMK 2017, segera melaporkannya ke Disnaker setempat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, salah seorang aktivis buruh di Ternate Budiman meminta kepada Disnaker agar dalam melakukan sidak di perusahaan jangan hanya meminta keterangan dari para karyawan, karena bisa jadi para karyawan tidak mau berterus terang karena takut akan dipecat.
Disnaker sebaiknya melihat langsung administrasi perusahaan, terutama yang terkait dengan pembayaran upah karyawan, karena disitu pasti datanya lebih valid, selain itu juga melihat laporan pembayaran pajaknya karena pembayaran pajak penghasilan mengacu pada upah karyawan.
"Hal lainnya yang menjadi perhatian Disnaker Ternate masih banyaknya karyawan diberbagai perusahaan di Kota Ternate yang berstatus kontrak, padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan selama ini tidak menerima hak-haknya secara baik," katanya menambahkan.
Pewarta: La Ode Aminuddin: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.