Jakarta, 26/7 (Antara Maluku) - Panitia Khusus revisi UU Terorisme mulai merekonstruksi poin-poin yang ada dalam draf revisi, setelah pemerintah memberikan perbaikan, salah satunya terkait penyadapan, kata Ketua Pansus Terorisme M. Syafi'i.
"Hari ini kami minta laporan tentang penyadapan, kesaksian menggunakan audio visual, kemudian perlindungan terhadap hakim, jaksa, panitera yang memberikan kesaksian sebelum dan sesudah peristiwa teroris," kata Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pihak pemerintah meminta waktu untuk merekonstruksi terkait poin-poin tersebut karena itu Pansus menunggu hasilnya. Menurut dia, pemerintah telah melakukan rekonstruksi pasal dan hasilnya dipaparkan dalam Rapat Pansus pada Rabu (26/7).
Dia juga mengatakan Rapat akan membahas mengenai Pasal 43 A atau dikenal "pasal guantanamo" dan akan cepat dibahas karena dari 10 fraksi, hanya PDI Perjuangan yang menerima dan 9 fraksi menolak.
"Satu fraksi saja yang setuju (pasal guantanamo) yaitu Fraksi PDI Perjuangan, namun mereka pun memberikan persyaratan yang berat," ujarnya.
Pasal 43 A, disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, karena ratusan orang ditangkap dan disembunyikan diduga terkait jaringan teroris.
Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
Syafi'i mengatakan meskipun F-PDI Perjuangan mendukung namun memberikan persyaratan yang berat sehingga tidak serta merta dikatakan mendukung "pasal guantanamo".
Dia berpandangan bahwa "pasal guantanamo" itu harus dihapus karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan.