Ambon, 29/11 (Antara Maluku) - DPRD Maluku menetapkan rancangan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah setelah mendapat restu delapan fraksi pada lembaga wakil rakyat tersebut.
Penetapan Perda tentang APBD Maluku tahun anggaran 2018 dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.
Hadir dalam rapat pripurna DPRD tersebut, Gubernur dan Wagub Maluku Said Assgaff-Zeth Sahubruam, Wakil Ketua DPRD dr. Elvyana Pattiasina (Demopkrat) serta Syaid Mudzakir Assagaf (PKS) serta sekitar 35 anggota DPRD.
Sebelum dilakukan penetapan RAPBD 2018 sebagai sebuah peraturan derah, Sekretaris DPRD Maluku Roy Manuhuttu membacakan draft rancangan perda dimaksud.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Melkias Sairdekut mengatakan, kondisi perbedaan belanja langsung dan tidak langsung dalam struktur APBD 2018 ini bukan kemauan daerah namun disebabkan adanya regulasi pemerintah dari tingkat pusat terkait implementasi UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
"Kemudian pelaksanaan pilkada langsung secara serentak 2018 nanti yang sudah tentu menghambat kenaikan belanja tidak langsung kita," ujarnya.
Namun sudah seharusnya diantisipasi jauh sebelum penyusunan RAPBD ini, paling tidak dengan cara berkoordinasi dan berkonsultasi bahkan melalui infrastruktur politik dengan pemerintah dan DPR.
Menurut dia, langkah ini menjadi penting sehingga daerah tidak menjadi tersandera dengan kebijakan pemerintah dan DPR-RI sebagai dua lembaga yang sama-sama punya kewenangan membuat undang-undang.
Dalam rangka menciptakan hubungan kemitraan yang baik antara pemda dan DPRD, F-Gerindra merasa perlu menyampaikan kepada pemda agar pembicaraan dua lembaga ini terkait pembangunan kantor gubernur, pembangunan RSU Pusat serta Institut Teknologi Ambon haruslah sama-sama dibicarakan sebelum pelaksanaan.
"Alasannya adalah untuk mendengarkan paparan resmi dari pemda serta mendapat masukan dan saran dari pihak terkait," katanya.
Disamping itu juga diharapkan adanya alokasi anggaran yang berbanding lurus dengan setiap kabupaten/kota yang tingkat kemiskinannya masih tinggi, dan bagi daerah-daerah kategori perbatasan sehingga prioritas pembangunan bisa merata dengan baik.
Lalu dengan kondisi keuangan yang masih terbatas pada saat bersamaan yang begitu besar membangun provinsi, maka F-Gerindra wajib menyampaikan kepada pemda untuk dilakukan revisi pada sejumlah kegiatan yang dinilai belum terlalu mendesak.
Langkah ini sekaligus dapat menentukan prioritas pembangunan yang lebih tepat tetapi juga berkeadilan sehingga keadilan distributif pada kabupaten dan kota, terutama daerah perbatasan dapat teresapi.
"Dokumen kata akhir fraksi bukan menjadi dokumen pelengkap semata, namun perlu didiskusikan menjadi sesuatu yang sangat diperlukan untuk perbaikan pekerjaan kita bersama," tandasnya.
Sementara ketua F-Nasdem, Abdullah Marasabessy mengatakan lebih menyoroti masalah aparatur yang lebih berkualitas sehingga dapat menjalankan fungsinya selaku pelayan masyarakat secara optimal.
"Belum optimalnya peran ASN selaku pelayanan masyarakat ini pula yang menjadi suatu faktor determinan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang besih dan pemerintahan yang baik," katanya.
DPRD Tetapkan RAPBD Maluku 2018 Menjadi Perda
Kamis, 30 November 2017 3:47 WIB