"Saya meminta Polda agar melanjutkan proses hukum PETI dengan dugaan penyalahgunaan merkuri dan sianida secara ilegal di sana," kata Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy di Ambon, Selasa.
Laporan tersebut merujuk kebijakan Pemprov Maluku yang telah mengeluarkan keputusan melarang aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) di kawasan Gunung Botak dan Gogrea pada 6 Mei 2015.
Bahkan Kementerian ESDM juga mempertegas keputusan Gubernur Maluku dengan surat pada April 2017.
Berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, maka aparat gabungan Polri, TNI AD dan dinas teknis mengamankan dua kawasan PETI tersebut.
Hanya saja, para penambang kembali beraktivitas setelah aparat keamanan meninggalkan kawasan gunung Botak dan Gogrea.
Para penambang beralasan bahwa Bupati Buru, Ramly Umasugi telah menerbitkan lima keputusan yang mengizinkan aktivitas penambangan pada 2014.
"Seharusnya dengan diterbitkannya keputusan Gubernur maluku pada 2015 maupun 2016, maka keputusan Bupati Buru gugur karena kedudukan hukum," ujar Martha.
Dia mengakui, laporan ke Polda Maluku itu juga mengadukan pengusaha, Mansur Lataka dan Anggota DPRD kabupaten Buru, Mansur Wael karena terindikasi menjadi penanggung jawab atas kegiatan PETI di kawasan gunung Botak dan Gogrea pada awal 2016 hingga April 2017.
Kedua bersama kelompoknya diindikasi menggunakan konsorsium Koperasi Produksi Izin Pertambangan Rakyat Lea Bumi dan Himpunan Koperasi Masyarakat Buru Adat Petuanan Kaiely, Kabupaten Buru, untuk menyakinkan masyarakat atas kebohongan tentang produk hukum daerah yang telah dicabut.
"Saya memintakan Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budhi Revianto agar mengarahkan stafnya menindaklanjuti proses penyidikan dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan," kata Martha.
Pewarta: Alex SariwatingEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.