Ambon, 26/6 (Antaranews Maluku) - Sebanyak lima Lembaga survei nasional telah diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk melakukan hitung cepat pilkada setempat yang akan berlangsung serentak 27 Juni 2018.
"Kami telah mengakomodasi lima lembaga survei yang berkedudukan di Jakarta untuk melakukan penghitungan cepat Pilkada Maluku," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, di konfirmasi, di Ambon, Selasa.
Lima lembaga survei nasional yang akan melakukan penghitungan cepat yakni Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia (IPI), Sinergi Data Indonesia (SDI), Konsultan Citra Indonesia (KCI) dan Saiful Mujani Research and Cunsuling (SMRC).
Dia mengakui, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan terdaftar dan memenuhi persyaratan kepada lima lembaga survei nasional tersebut sesuai Peraturan KPU RI No.8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Syamsul menyatakan, lima lembaga survei yang melakukan hitung cepat itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam kontestasi pilkada di Maluku, kendati metode hitung cepat tersebut bukan merupakan ukuran untuk pelaksanaan proses penetapan hasil Pilkada Maluku.
"Hitung cepat bukan merupakan ukuran untuk pelaksanaan penetapan hasil pPilkada Maluku, tetapi pemenangnya ditentukan oleh hasil hitung secara manual yang dilakukan KPU secara berjenjang. Penetapan pemenangnya tergantung hasil hitung manual KPU sebagai penyelenggara mulai dari tingkat KPPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya hingga KPU Provinsi," tuturnya.
Pilkada Maluku diikuti tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku yakni Said Assagaff?Andareas Rentanubun (SANTUN) yang diusung Partai Golkar, Demokrat dan PKS dengan nomor urut 1, Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PKB, PPP dan PKPI dengan nomor urut 2.
Sedangkan pasangan calon Herman A. Koedoeboen?Abdullah Vanath (HEBAT) merupakan calon perseorangan dengan nomor urut 3.
Jumlah warga yang akan menyalurkan aspirasi politik pada Pilkada Maluku berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.149.990 orang dengan jumlah TPS berjumlah 3.358 unit dan tersebar pada 11 kabupaten/kota.