Ambon, 4/7 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon membuka pendaftaran calon anggota DPRD setempat melalui Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Pendaftaran Pileg 2019 dibuka mulai 4 - 17 Juli 2018, setelah sebelumnya kita telah mengumumkan tahapan pendaftaran pada 1-3 Juli di sejumlah media cetak dan elektronik lokal," kata Komisioner KPU kota Ambon divisi Teknis, Khalil Tianotak, Rabu.
Ia mengatakan, partai politik dapat mengajukan pendaftarkan bakal calon anggota DPRD kota Ambon sesuai dengan daerah pemilihan.
"Terhitung mulai hari ini kita mulai melayani parpol yang akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif, mulai pukul 8.00- 16.00 sore, dan di tanggal 17 Juli kita melayani hingga pukul 24.00 sesuai waktu KPU setempat," katanya.
Masa pendaftaran calon kata Khalil, dilakukan oleh partai politik ke KPU dan bukan oleh bakal calon. Karena itu, hubungan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.
"Tidak ada kegiatan caleg mendaftar ke KPU. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU sudah lengkap dengan nomor urut," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018.
Setelah itu, tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif 8-12 Agustus 2018.
Pengumuman DCS berlangsung 12-14 Agustus 2018, setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS? 22-28 Agustus 2018, dan penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD pada 4-10 September 2018.
Tahapan selanjutnya, verifikasi pengganti DCS kepada KPU 11-13 September 2018, penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) 14-20 September 2018, dilanjutkan dengan penetapan DCT 20 September 2018.
"Selanjutnya pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018 Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018," tandasnya.