Ternate, 17/1 (ANTARA News) - Empat calon anggota legislatif daerah pemilihan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara digugurkan karena dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keempat caleg tersebut di antaranya Zuraida Badriun dari Partai Amanat Nasional (PAN), Adewati Laha dari Partai Gerindra, Dewi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Irnawati Usman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tikep, Jainul Yusuf dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan setelah dicoret, KPU setempat kemudian membuat perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Tingkat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019.

Penetapan DCT tersebut sesuai nomor : 09/PL.01.4-BA/8272/KPU-kota/1/2019 dan perubahan SK DCT anggota DPRD kota Tidore Kepulauan Pemilu Tahun 2019 dengan nomor 10/PL.01.4-Kpt/8272/KPU-Kota/I/2019.

Atas dasar keputusan tersebut keempat caleg itu resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

"Walaupun mereka sudah dicoret tapi nomor urut Caleg untuk mereka tetap ada dalam surat suara, nanti di pemilihan umum tanggal 17 April, kami akan menyurat kepada KPPS untuk diumumkan di KPPS bahwa mereka tidak memenuhi syarat," katanya.

Hal tersebut juga termuat dalam surat KPU RI Nomor : 31/PL.01.4-SD/06/KPU/1/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan DCT tertanggal 9 Januari 2019, sehingga KPU Kota Tidore Kepulauan terpaksa mencoret empat orang dari partai yang berbeda.

Jainul mengatakan, meskipun keempat caleg telah dicoret, tetapi pada pemilihan nanti masih ada warga mencoblos namanya, maka suara tersebut tetap sah dan dinyatakan sebagai suara partai.

"Kami telah berkordinasi dengan empat Partai Gerindra, PKS, PAN dan PKB menanyakan caleg-calegnya yang lulus CPNS dan keempat partai ini telah merekomendasikan untuk mencabut keanggotaan mereka dari partai," katanya.

Para caleg itu sebelumnya diminta untuk memilih CPNS atau caleg.

"Kalau pilih caleg harus undur dari CPNS, kalau pilih CPNS harus undur dari partai, dan mereka berempat memilih CPNS, makanya mereka harus undur dari partai politik," katanya.

KPU telah melakukan klarifikasi ke BKD Kota Tidore Kepulauan pada 11 Januari 2019 dan ternyata betul dua caleg Tidore Kepulauan Lulus CPNS.

Klarifikasi dan konsultasi juga dilakikan di BKD Provinsi Maluku Utara. Dua caleg lainnya dari Tidore Kepulauan itu benar lulus CPNS di Pemda Provinsi Malut dan mereka juga sudah membuat surat ke KPU Kota Tidore Kepulauan.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026