Ambon (ANTARA) - Rapat pleno Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sirimau, kota Ambon hingga saat ini masih terus berlanjut karena masih tersisa 100 tempat pemungutan suara (TPS) asal desa Batumerah yang belum selesai dihitung.
"Pleno PPK dimulai pada 18 April 2019 dan sesuai jadwalnya berakhir 4 Mei 2019. Namun, masih ada perpanjangan masa penghitungan suara dari KPU kota hingga 11 Mei 2019," kata Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Rabu.
Namun PPK Sirimau menargetkan proses penghitungan suaranya berakhir pada 10 Mei 2019 agar jadwalnya bisa disesuaikan dengan rapat pleno di tingkat KPU kota Ambon.
"Hari ini kami melakukan pleno penghitungan suara hingga pukul 17:00 WIT dan diskorsing pada saat berbuka puasa baru dilanjutkan lagi hingga tengah malam," ujar Victor.
Terdapat 398 TPS pada 14 kelurahan di PPK Sirimau yang harus diselesaikan proses penghitungannya dan kini tersisa 100 TPS asal desa Batumerah yang masih dilakukan penghitungan.
Sejak dilakukan penghitungan suara untuk TPS desa Batumerah pada awal Mei 2019, awalnya dilakukan pending terhadap delapan TPS karena terkait dengan masalah pembuktian administrasi dan pemahaman KPPS, tetapi itu tidak menjadi kendala sebab proses rekapitulasinya masih terus berjalan hingga hari ini.
"Batas waktu rekapitulasi suara di tingkat PKK adalah pada 4 Mei 2019 dan mudah-mudahan PPK Sirimau bisa menyelesaikan prosesnya hingga selesai paling lambat pukul 00:00 WIT," katanya.
Bila proses rekapitulasi PPK sudah rampung baru dilakukan rapat pleno untuk menetapkan perolehan suara Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI, DPR provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Selain PPK Sirimau, PPK Nusaniwe juga masih melakukan penghitungan suara sedangkan yang sudah rampung melakukan pleno PPK adalah dari Kecamatan Leitimur Selatan.