Ambon (ANTARA) - DPRD Kota Ambon menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan tujuh Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, yang dipimpin Ketuanya Jammes Maatita, Senin.
Jammes menjelaskan, tujuh Perda itu ditetapkan pada Senin tertanggal 13 Mei 2019 dengan Keputusan No.08/KPPS/DPRD/2019.
Tujuh Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang penyidik pegawai negeri sipil, kedua Raperda tentang kota kreatif berbasis musik, ketiga Raperda tentang pembentukan PDAM, ke empat Raperda tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, kelima Raperda tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, keenam Raperda tentang penyelenggaraan reklame, serta Perda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebelum memberikan sambutan terlebih dahulu menyampaikan selamat berpuasa bagi warga kota Ambon dan sekitarnya yang beragama muslim atau yang sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadan, semoga amal ibadah di bulan yang penuh berkat dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon atas pelaksanaan paripurna di hari ini yang merupakan rapat paripurna pertama setelah dilakukan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif pada tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujarnya.
Karena itu saya berharap sungguh stabilitas keamanan dan sosial politik di kota ini terus kita jaga dan pelihara sehingga seluruh tahapan rekapitulasi hasil Pemilu selesai dilaksanakan.
"Kita juga patut bersyukur sebab pada tanggal 24 April 2019 yang lalu Provinsi Maluku telah memiliki Pemimpin devinitif dengan dilantiknya Gubernur Maluku Murath Ismael dan Wakil Gubernur Barnabas Orno oleh Presiden Joko Widodo di Istana," ujarnya.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Ambon akan mendukung kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terutama semua program yang dicanangkan.
"Karena itu saya juga menyampaikan apresiasi sebab tujuh Raperda yang ditetapkan hari ini telah dilalui dengan berbagai pembahasan dengan penuh semangat demokrasi, serta menjujung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong sehingga ke-tujuh Raperda ini dapat di tetapkan hari ini menjadi Peraturan daerah Kota Ambon," kata Richard.