Ambon (ANTARA) -
Perempuan Maluku melakukan aksi deklarasi mendukung Rancangan Undang - Undang(RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Deklarasi disampaikan kelompok perempuan Maluku seperti yayasan Gasira, Rumah Beta, Lappan, Gamki, yayasan pelangi, Clery Celffy Institute dan yayasan peduli inayana di pelataran monumen Christina Martha Tiahahu, Selasa.
Deklarasi ini kelompok perempuan Maluku menyampaikan 10 alasan dan melakukan penandatanganan mendukung dan mendesak pengesahan RUU PKS.
Direktur Peduli Inayana Maluku, Otte Patty mengatakan, setidaknya ada sepuluh hal yang menjadi perhatian dalam pengesahaan RUU PKS yang harus diperjuangkan, karena RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2016 tetapi belum disahkan.
Sepuluh alasan mendukung yakni, RUU PKS merupakan ikhtiar untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, terbatasnya kebijakan yang mengatur kekerasan seksual karena KUHP hanya mengatur perkosaan dan pencabulan,korban kerap menjadi objek yang disalahkan dalam setiap proses hukum sehingga korban takut melapor.
Selain itu, sistem pemidanaan dan penindakan yang buruk terhadap kasus kekerasan seksual, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, dampak kekerasan seksual dapat menghacurkan hidup korban dan keluarga, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini merugikan korban, pandangan masyarakat masih menganggap korban sebagai aib dan menjadi gunjingan, dan RUU sebagai bentuk negara memuliakan warganya sebagai manusia.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini, karena kami ingin angka kekerasan seksual bisa turun, dan korban mendapatkan perlindungan dari negara, serta pelaku dapat dihukum," ujarnya.
Setidaknya kata Otte, ada empat tujuan ditetapkan RUU tersebut yakni, mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, dan meletakan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam aksi itu kelompok perempuan Maluku juga menyerahkan petisi untuk mendukung pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual kepada ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
Ketua DPRD Maluku juga mendukung delakrasi yang dilakukan lembaga, komunitas, dan masyarakat yang tergabung dalam perempuan Maluku untuk memerangi kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Maluku.
"Ini merupakan hal positif karena perjuangan perempuan Maluku belum selesai, apalagi ini terkait kekerasan seksual yang harus menjadi perhatian kita semua, jadi saya akan sampaikan hal ini ke seluruh anggota DPRD, dan DPR perwakilan Maluku untuk memperjuangkan hal ini," katanya.
Dirinya juga akan mengajak anggota DPRD lainnya untuk membuat perda tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebab hal ini sangat penting untuk diperjuangkan.
"Kenapa tidak buat perdanya, nanti saya akan sampaikan ke teman-teman DPRD untuk membahas ini, dan saya akan lakukan pertemuan dengan kalian semua kalau bisa kita buat perda tentang ini, kan aturannya sudah jelas ada," tandas Lucky.