Ambon (ANTARA) -
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa bersama Forkompimda setempat melakukan pemusnahan 6,3 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang disita polisi selama melakukan operasi penyakit masyarakat.
"Lebih 6.000 liter miras tradisional yang kita musnahkan. Itu pertanda kita perang terhadap miras dan narkoba yang mengganggu generasi muda maupun keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolda di Ambon, Kamis.
Miras jenis sopi merupakan produk lokal yang harus bisa dikendalikan, jangan sampai membuat kekacauan dan semua elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga ketenangan negara, bangsa, dan masyarakat.
"Kalau ribuan liter yang dimusnahkan ini, harusnya ada tersangkanya dan itu ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease serta polres jajaran," kata Kapolda.
Sebanyak 6.319 liter miras tradisional jenis sopi ini diamankan polisi saat melakukan operari Pekat 2019 sejak 5-14 Desember 2019.
Menurut Kapolda, miras tersebut merupakan hasil penyitaan polres jajaran Polda Maluku, di antaranya Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon, Polsek Nusaniwe, Polsek Leitimur Selatan, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso.
Termasuk di dalamnya Polsek Salahutu, Leihitu Barat, dan Polsek Saparua, kecuali untuk Polsek Pulau Haruku dan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tidak ditemukan penyitaan minuman keras.
Miras tradisional yang dikemas baik dalam jerigen ataupun plastik sebanyak 6,3 ton ini bila dijual ke pasaran maka nilainya bisa mencapai ratuan juta hingga miliaran rupiah.
Kapolda Maluku musnahkan 6,3 ton miras tradisional
Kamis, 19 Desember 2019 20:05 WIB