Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Kamis, mengatakan bahwa penyelenggara pengawasan Pemilu di lingkup kabupaten setempat, baik di tingkat Kabupaten, kecamatan, desa bahkan di TPS yang nantinya akan dibentuk menjadi keharusan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada kesulitan ketika penyelenggara pengawas di tingkat bawah dalam proses melaksanakan tugas kemudian mengalami kecelakaan.
Menurut dia, kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, ini dalam rangka pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Jajaran ad hoc Panwaslu se Kabupaten Haltim pada 2020.
"Maka dari itu Bawaslu RI memutuskan kebijakan yang mengharuskan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota untuk mendaftarkan jajaran ad hoc nya di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Ternate Khomsan Hidayat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Haltim atas terlaksananya kerja sama ini.
Dia mengemukakan, penandatanganan ini merupakan yang kedua, yang sebelumnya BPJamsostek telah melaksanakan kerja sama dengan Bawaslu Kota Ternate.
"Kami siap membantu jika terdapat kendala terkait pendaftaran maupun klaim, dan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan sebaik-baiknya," kata Khomsan.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.