Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Minim
Sabtu, 6 November 2010 7:02 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Ambon, Ny. J. Matitaputty mengatakan, kesadaran masyarakat di daerah ini untuk mengurus akta kematian rendah.
"Masyakarat di sini kalau mau mengurus akta kematian hanya ketika ada keperluan, misalnya untuk kepentingan pengurusan surat pensiun atau soal harta warisan. Padahal laporan kematian itu sangat penting buat kami terkait data penduduk," kata J. Matitaputty ketika ditemui ANTARA, Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, laporan masyarakat atau keluarga perihal kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah penduduk. Bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya, nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal dia telah meninggal.
"Akibatnya jumlah Penduduk terlihat tinggi. Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian" kata Matitaputty.
Dia menjelaskan, ketika seseorang lahir, orang tua atau pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya.
"Mestinya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal yakni mengurus akta kematian," jelasnya.
Dia meminta agar masyarakat melaporkan anggota keluarga atau sanak saudaranya yang meninggal ke Dinas Kependudukan dan Capil agar nama orang tersebut bisa dihapus dari daftar penduduk.
Dia mengatakan pihaknya memang memiliki suatu program terkait pelaporan data penduduk dari desa dan kelurahan yang harus dimasukan setiap bulan. Namun program tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Saat ini kami sedang memverifikasi data penduduk. Kami berharap, masyarakat bisa memberikan data sebenar-benarnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, selain akta kematian, kesadaran masyarakat dalam menurus surat mutasi kepindahannya dari satu desa ke desa lain atau antar daerah juga sangat minim.
"Bila ingin pindah, masyarakat harus mengurus surat mutasi kepindahan agar tidak terdaftar sebagai warga di dua tempat," katanya.
Dia menjelaskan, bila seseorang itu ingin pindah ke RT lain, maka surat mutasi kepindahannya bisa diproses di Ketua RW. Sedangkan bila pindah ke kecamatan lain, dapat mengurus surat mutasi ke kantor kecamatan di daerah asalnya.
Sementara bila seseorang bermaksud pindah ke kota atau kabupaten lain, dapat menurus surat mutasi kepindahannya di Kantor Catatan Sipil.