Ambon (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku menyatakan, 10 hari Penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Kota Ambon ternyata dapat mengendalikan angka kasus warga positif terinfeksi virus corona tersebut.
"Setelah 10 hari penerapan (PSBB), jumlah kasus positif terinfeksi mulai dapat dikendalikan dan perkembangan penyebarannya cenderung menurun," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku Kasrul Selang, di Ambon, Jumat.
Namun, sejauh ini pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 provinsi maupun pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum bisa mengukur dan menilai tingkat risiko penularan infeksi mingguan, karena waktunya relatif pendek.
"Karena itu saat rapat koordinasi bersama Pemkot Ambon pada Jumat (3/7), kami telah menyampaikan berbagai saran dan pendapat terkait diperpanjang tidaknya penerapan PSBB," ujarnya.
Idealnya, menurut Kasrul, yang juga Sekda Maluku, PSBB di kota Ambon yang dijadwalkan berakkhir pada 5 Juli 2020 perlu diperpanjang selama 14 hari, sehingga risiko penularan dapat benar-benar dikendalikan.
Studi dan analisis terhadap penyakit dan pola penyebaran (epidemiologi) COVID-19) yang merujuk pada kecenderungan kasus positif, meninggal dunia, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), belum mencapai hasil signifikan, setelah 10 hari penerapan PSBB.
Dia mencontohkan cakupan pengujian tes COVID-19 di Kota Ambon belum mencapai angka ideal satu persen dari total populasi di wilayah tersebut, sehingga jika PSBB dilanjutkan, maka diharapkan tingkat pengujian itu tercapai.
"Kami juga mengusulkan untuk penerapan unsur paksaan dalam penindakan dan penegakan aturan PSBB serta sanksi maupun denda, sehingga masyarakat semakin tertib menggunakan protokol kesehatan," ujarnya.
Gugus Tugas Kota Ambon juga diminta memperkuat surveilans atau pengamatan dan peningkatan kesehatan masyarakat menyangkut kemampuan sistem kesehatan warga untuk melakukan pemantauan, seperti deteksi kasus atau testing, pemantauan mobilitas penduduk serta pelacakan kontak.
Selain itu, tiga Camat di Pulau Ambon yang masuk wilayah kabupaten Maluku Tengah yakni Leihitu, Leihitu Barat serta Salahutu juga menyarankan pengetatan terhadap ijin bagi pelaku perjalanan, sehingga virus corona tidak menyebar ke wilayah tersebut, maupun daerah di luar Kota Ambon.