Saumlaki, Maluku (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa, divonis hukuman penjara 18 bulan, karena terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati setempat, Petrus Fatlolon.
Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Maluku, Senin, mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
"Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat," katanya.
Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.
Sebelumnya, Kilyon Luturmas, pengacara sang bupati menyatakan, Ratissa mencemarkan nama baik Fatlolon di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh tiga anggota DPRD saat itu, yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity, dan Petrus Canisius Jaflaun.
Pernyataan yang disampaikan Ratissa adalah: Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol. Kemudian pernyataan ini didengar ketiga saksi dan disampaikan kepada Fatlalon barulah dia mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.
"Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding" kata penasihat hukum Ratissa, Andreas Mathias Go.