Ternate (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD), Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan, tunggakan jasa pajak katering yang belum disetor pihak Garuda Indonesia ke Pemkot Ternate sebesar Rp1,5 miliar terhitung sejak 2013- 2019.
"Memang, sesuai catatan tunggakan ini tidak diketahui oleh PT Garuda Indonesia Cabang Ternate," kata Kepala BPPRD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Rabu.
Ia menyatakan, perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan PT Sriwijaya Air masih menunggak pajak jasa katering. Sesuai data, pajak katering Garuda yang belum disetor ke daerah sekitar Rp1,5 miliar terhitung sejak 2013- 2019, sedangkan Sriwijaya menunggak lebih dari Rp2,2 miliar.
Sedangkan, General Manager Garuda Indonesia Cabang Ternate Agung Gunawan mengaku tidak tahu menahu terkait tunggakan pajak katering itu karena persoalan diurus kantor pusat.
"Kita di lokal tidak tahu karena kesepakatan kerja sama jasa katering itu dengan kantor pusat. Jasa katering itukan dari lokal, tapi kerja sama dengan pusat," katanya.
Menurut dia, perjanjian kerja sama katering lokal di Malut itu dengan kantor pusat. Sedangkan Garuda Cabang Kota Ternate hanya sebagai pelaksana, sehingga tidak terkait pembayaran dan sebagainya. Ia mengakui informasi terkait dengan tunggakan pajak itu sudah beberapa bulan lalu telah terdengar dan sudah ada juga korespodensi dari pemkot tapi, langsung diteruskan ke kantor pusat, sehingga ia jadi tidak tahu isinya apa.
Oleh karena itu ia mengakui hingga kini untuk sementara tidak tahu apakah ini kesalahan dari Garuda atau vendor lokal dan bisa jadi Garuda sudah memberikan ke vendor tapi vendor belum teruskan ke pemkot atau memang Garuda yang belum berikan.
Ia menegaskan kantor perwakilan tidak berurusan dengan katering.
Sementara itu pihak Sriwijaya belum dapat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak Rp2,2 miliar.