Saumlaki (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Maluku kembali melakukan pembatasan sementara transportasi udara dan laut masuk ke wilayah itu karena bertambahnya 28 pelaku perjalanan dari Ambon ke Saumlaki, ibu kota Kabupaten setempat yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Bertambahnya kasus positif COVID-19 itu sesuai hasil tes usap atau swab oleh tim medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID -19 Provinsi Maluku.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam konferensi pers di Saumlaki, Rabu, menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah itu.
"Khusus kapal penumpang secara komersial dilakukan pembatasan satu bulan setengah yakni sampai akhir bulan Oktober. Nanti akan dievaluasi pada pertengahan Oktober dan kita akan minta pertimbangan tim medis," katanya.
Untuk penerbangan komersial, pembatasan sementara akan dilakukan selama satu bulan yakni dimulai hari Selasa 15 September hingga 15 Oktober 2020.
Bupati menyatakan, pimpinan dua maskapai yang sedang melayani wilayah itu yakni Wings Air dan Susi Air akan disurati untuk menghentikan sementara proses penerbangan masuk hingga batas waktu yang ditentukan.
"Khusus penerbangan TNI Polri dan penerbangan non komersial lainnya bisa diizinkan untuk terus terbang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Selain menyurati pimpinan maskapai, pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar akan menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan, termasuk dua pimpinan bandar udara di wilayah itu yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.
"Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk menjalankan keputusan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah beberapa kali memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.
Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan "lockdown" sebagai upaya percepatan penanggulangan COVID-19.
Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana COVID-19.
Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis sehingga dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona penyebab penyakit mematikan itu.