Ombudsman RI Perwakilan Maluku memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik  jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat untuk memastikan prosesnya objektif, transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021.

"Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan tata kelola PPDB. Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi," kata Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Senin.

Dikatakan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB mengamanatkan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Untuk pelaksanaan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021 meliputi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur prestasi berdasarkan kuota presentasi yang telah ditentukan.

Terkait itu, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus konsisten dengan penetapan pembagian zonasi PPDB sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Kami memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi Maluku berjalan sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," katanya.

Menurut Hasan, dirinya dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Semuel Hatulely telah menemui pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku pada 21-22 Juni 2021, untuk membahas pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021.

Saat itu Ombudsman Maluku menyoroti proses pendaftaran PPDB secara daring, sebagaimana disebutkan pada pasal 29 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan PPDB daring.

"Mekanisme daring jika dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis, maka zonasi akan memiliki manfaat yang baik, perlahan dapat menghilangkan anggapan masyarakat tentang sekolah favorit, karena siswa dapat terdistribusi di sekolah yang minim siswa," ucap Hasan.

Dikatakannya lagi, jika masyarkat, khususnya orang tua murid menemukan mekanisme PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka bisa dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui pesan singkat atau pesan dengan aplikasi WhatsApp di nomor pengaduan 08111463737.

Selain itu juga bisa disampaikan melalui aplikasi media sosial Instagram @ombudsman.maluku137, Twitter @maluku.137, Facebook @ombudsman.maluku ataupun bisa langsung mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di jalan Ir M Putuhen, Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

"Jika masyarakat mendapai hal-hal yang kurang sesuai dengan mekanisme sebagaimana termasuk dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dapat melapor kepada kami," tandas Hasan.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021