Ambon (ANTARA) - BPJamsostek cabang Maluku mencatat telah menyerahkan santunan dan membayarkan manfaat program kepada peserta senilai Rp54,8 miliar untuk 3.547 kasus pada periode Januari - April 2024.
"Jumlah kasus triwulan satu tahun 2024 merupakan akumulasi total pembayaran manfaat dari lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, " kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan sebagian besar jumlah klaim didominasi pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.652 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp48, 9 miliar. Pembayaran JHT dilakukan peserta melalui LAPAK ASIK Online maupun datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta juga dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO yang dapat di instal melalui Playstore atau Appstore di handphone setiap peserta, " katanya.
Selain klaim JHT pembayaran terbesar selanjutnya, kata dia, Jaminan Kematian dengan pembayaran sebesar Rp3Rp3,7 miliar atau 170 kasus.
Baca juga: BPJamsostek Cabang Maluku bayar klaim Rp238 miliar di 2023
Sementara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 57 kasus dengan jumlah pembayaran Rp1,2 miliar dan Jaminan Pensiun 64 kasus dengan pembayaran Rp1,03 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak empat kasus dengan nilai Rp3,7 juta.
Ia menjelaskan peserta mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat pelatihan kerja melalui SIAP KERJA jika mengalami PHK dan mendapat Program JKP.
"Pekerja yang mengalami PHK mendapatkan manfaat JKP, selain manfaat yang tunai melalui aplikasi Siap Kerja bisa mendapatkan pelatihan siap kerja secara gratis untuk meningkatkan kompetensi masuk ke dalam dunia dan pasar kerja, " kata Sevy.
Sejalan dengan tema May Day atau Hari Buruh tahun 2024 "Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten", pihaknya berharap cakupan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Maluku akan semakin meningkat.
"Perlindungan jaminan sosial ini merupakan hak dasar pekerja untuk aman tanpa rasa was was, telah terlindungi selama menjalankan aktivitas kerja, sehingga akan dapat meningkatkan produktivitas kerjanya dan menjadi lebih kompeten/terampil," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Maluku sosialisasi manfaat jamsos ke peserta nelayan di Ambon
BPJamsostek Maluku bayarkan klaim Rp54, 8 miliar pada triwulan I 2024
Rabu, 1 Mei 2024 13:40 WIB