Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku pada periode Januari hingga Juli 2024 telah melakukan pembayaran klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencapai Rp65,7 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum di Ambon, Jumat, mengatakan pembayaran klaim tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) Rp57,8 miliar atau 4.404 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp1,3 miliar atau 57 klaim, Jaminan Kematian (JKM) Rp4,7 miliar atau 210 klaim, Jaminan Pensiun (JP) Rp896,09 juta klaim lumpsum dan Rp905,8 juta klaim berkala dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp22,7 juta.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
“Perlindungan ini wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan bagi pekerja ketika mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan di hari tua,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh peserta yang mengajukan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta agar menghindari calo dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh proses klaim manfaat maupun layanan tanpa dipungut biaya," katanya.
Pihaknya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Maluku Utara, baik pada sektor formal maupun pekerja sektor informal atau pekerja mandiri untuk memastikan diri terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2024 senilai Rp757,94 triliun.
Ia menyebut nilai itu meningkat 12,01 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang Rp676,63 triliun.
Secara rinci, dari total data per Juli 2024, dana kelolaan terbesar ada di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp474,43 triliun, diikuti Jaminan Pensiun (JP) Rp175 67, sedangkan dana kelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp64,64 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp16,77 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp13,42 triliun, serta BPJS sebesar Rp13,01 triliun.
Hingga Juli 2024, penempatan investasi terbesar masih ditempatkan di instrumen obligasi atau surat utang dengan porsi 75,17 persen.
"Diikuti deposito dengan porsi 11,52 persen, saham sebesar 8,05 persen, reksadana sebesar 4,91 persen, lalu properti dengan porsi 0,27 persen, serta penyertaan sebesar 0,07 persen," katanya.