Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara(Malut) resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku Utara terkait perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi badan ad hoc pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2024.
"Petugas ad hoc memiliki tugas yang sangat krusial di lapangan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan kepastian bahwa mereka dilindungi dari risiko kerja selama masa penyelenggaraan Pilkada," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malut, Arief Sabara di Ternate, Senin.
Menurut dia, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan petugas ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Senin (25/11/2024). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arief Sabara, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Muh. Nur Aidil.
Arief Sabara menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada petugas ad hoc yang berperan penting dalam menyukseskan Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa perlindungan ini akan memberikan motivasi lebih bagi para petugas ad hoc.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara berjalan lancar dan para petugas ad hoc dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman.