Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mewajibkan setiap kelurahan, desa dan negeri memasang papan informasi zonasi wilayah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penganggulangan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Rabu,  menyatakan langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 setiap desa, negeri dan kelurahan wajib memasang informasi zonasi di setiap wilayah.

"Hasil rapat koordinasi dengan seluruh tim satgas, diwajibkan untuk memasang zonasi agar masyarakat mengetahui," ujarnya. 

Saat ini, hasil pemetaan risiko dari satgas nasional, Ambon berada pada di zona oranye dengan skor 1,83 dari skor sebelumnya berada pada skor 1,95.

"Skor ini cukup memprihatinkan mengingat batas skor zona oranye 1,81 - 2,4, kita masih punya 0,03 poin, jika terjadi peningkatan kasus maka kita bisa masuk pada zona merah dengan risiko tinggi," ujarnya.

Kasus terkonfirmasi COVID-19 tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Sirimau 168 kasus, Nusaniwe 65 kasus, Teluk Ambon Baguala 100 kasus, Teluk Ambon 35 dan Kecamatan Leitimur Selatan dua kasus.

Kecamatan Sirimau yang tinggi kasus positif COVID-19 yakni negeri Hative Kecil 57 kasus, Batu Merah 36 dan Pandan Kasturi 25 kasus.

Kecamatan Nusaniwe di kelurahan Kudamati 18 kasus dan Benteng 15 kasus.

Kecamatan Teluk Ambon Baguala di Desa Waiheru dan Negeri Halong 22 kasus.

Kecamatan Teluk Ambon Desa Wayame 10 kasus dan Negeri Rumah Tiga sembilan kasus.

Sedangkan Kecamatan Leitimur Selatan di Negeri Hatumuri terdata dua kasus.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021