Anggota DPD-RI, Novita Anakotta mengatakan, Maluku merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang belum bisa mandiri dari sisi anggaran sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk bisa memproses dan mengesahkan Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan menjadi sebuah Undang-Undang UU).

"Maluku merupakan provinsi yang belum bisa mandiri dari sisi anggaran karena masih tergantung transfer ke daerah dan dana desa (TKDD)," kata Novita di Ambon, Senin.

Menurut dia, selama ini alokasi anggaran ke setiap daerah berbasis kontinental dan jumlah penduduk, sementara untuk Provinsi Maluku misalnya memiliki luas laut yang lebih besar dari daratan.

"Bila RUU tentang Provinsi Kepulauan ini akhirnya bisa disahkan maka tentunya akan mempengaruhi sistem anggaran yang dialokasikan ke daerah," ujarnya.

Novita mengakui, beberapa hari lalu saat rapat bersama dengan Menteri Keuangan, dia sudah menyampaikan apa kebijakan dari pemerintah kepada provinsi-provinsi yang mempunya indeks kapasitas fiskal yang masih rendah seperti Maluku.

Pemerintah meresponnya dengan alasan sekarang sudah ada DAK afirmatif, tetapi sebenarnya jumlah itu tentunya tidak terlalu besar.

"Untuk saat ini yang pasti pemerintah dalam hal ini DPR-RI sudah membentuk Pansus dan tentunya akan terjadi proses pembahasan yang bersifat tripartit antara DPR - RI, DPD - RI, bersama peemrintah untuk membahas RUU tentang Provinsi Kepulauan" tandas Novita.

RUU ini merupakan inisiasi DPD RI dan perkembangan sekarang adalah Badan Legislatif DPR-RI akan membentuk Pansus.

Tetapi dari semua fraksi dari parpol-parpol yang ada di sana belum mengirimkan nama-nama yang merupakan bagian dari orang-orang yang nantinya akan duduk dalam Pansus dimaksud.

"Jadi kita sedang menunggu langkah itu saja. Namun,  kita juga melakukan dorongan lewat berbagai instrumen termasuk menggalang rektorat dari berbagai universitas dari delapan daerah Provinsi Kepulauan untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi supaya bisa mendorong RUU ini," ujar Novita.

Proses RUU ini sudah cukup lama sejak Alex Litaay (almarhum) masih menjadi anggota DPR-RI dan dua periode belakangan ini merupakan inisiasi DPD - RI untuk kembali memperjuangkannya.

Peridoe kemarin sudah sampai pada tahap pembentukan Pansus di DPR-RI. Hanya saja, dari beberapa Kementerian yang tidak menyetuji RUU ini seperti Kementerian Keuangan.

"Penolakan dari beberapa kementerian ini hanya terkait faktor anggaran sehingga proses pembentukan RUU Provinsi Kepulauan tidak final pada periode lima tahun kemarin," tandas Novita.

Sekarang menjadi inisiasi DPD-RI kembali tetapi yang masih dalam progres adalah pembentukan Pansus DPR - RI terkait RUU Kepulauan ini.

"Jadi kami mohon dukungan doa dari semua lapisan masyarakat Maluku tentunya," tegas Novita.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021