Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Buru di Provinsi Maluku mulai Senin (12/7) memberlakukan jam malam dalam upaya membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah guna menekan penularan COVID-19 di wilayahnya.

Ketentuan mengenai pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Ramli Umasugi Nomor 045.2/143 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan keagamaan yang diterima ANTARA di Ambon, Minggu.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan bahwa menurut Surat Edaran Bupati Buru Ramly Umasugi tanggal 8 Juli 2021, jam malam diberlakukan dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIT.

Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan, tenaga medis, dan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pemberlakuan jam malam juga dikecualikan bagi apotek, fasilitas kesehatan, dan hotel.

Bupati Buru menginstruksikan seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, camat, dan seluruh kepala desa mengatur kegiatan perkantoran dengan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah total pegawai serta memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.

Menurut surat edaran bupati, kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang harus ditunda pelaksanaannya. 

Surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan.

Sekolah-sekolah yang berada di Kota Namlea harus sepenuhnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring dan sekolah di luar Namlea bisa melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta didik.

Kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan masih boleh dilaksanakan dengan ketentuan pesertanya maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat dengan jumlah undangan dibatasi maksimal 10 orang. Acara resepsi pernikahan untuk sementara tidak boleh dilaksanakan.

"Kegiatan kemasyarakatan lainnya seperti rapat, khitanan, khotmil Quran, maupun maulid dan lain-lain ditunda pelaksanaannya," kata Bupati.

Selain itu, Surat Edaran Bupati Buru mengatur kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, layanan pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan pasar dibatasi hingga 22.00 WIT namun Pasar Namlea harus sudah ditutup pada pukul 18.00 WlT. 

Kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, karaoke, dan lapak jajanan dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIT dengan batas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun tempat yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Di samping itu, pemerintah kabupaten menutup seluruh tempat wisata dan area publik, menunda pelaksanaan kegiatan olahraga dan seni serta acara pertemuan di tempat umum.

 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021