Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhitung 8 Juni 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, kata Wali kota Richard Louhenapessy, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan karena jumlah penderita COVID-19 di kota Ambon mengalami peningkatan setiap hari.
Selain itu masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, tetapi belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing.
"Kita merasa perlu untuk menyiapkan Perwali terkait PKM karena data hingga 2 Juni 2020 jumlah pasien terpapar COVID-19 di kota Ambon sebanyak 162 orang," katanya.
Penerapan PKM kata Richard, dibutuhkan waktu lima hari untuk sosialisasi ke masyarakat selanjutnya diterapkan mulai 8 Juni 2020.
PKM mengatur pembatasan empat komponen yaitu, pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.
"Kami menyikapi peraturan Gubernur Maluku, Murad Ismail sesuai kondisi di kota Ambon dengan menyiapakan Perwali tentang PKM untuk empat komponen," ujarnya.
Ia menjelaskan, PKM pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan pemantauan oleh pimpinan.
Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Untuk fasilitas umum akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat, SPBU, toko yang menjual pangan, restoran atau rumah makan dan layanan lainnya.
Sedangkan untuk moda transportasi angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal enam orang, untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Untuk angkutan umum becak, dibatasi dengan maksimal satu penumpang dan untuk angkutan umum beroda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang satu orang, dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, dan sarung tangan.
Ditambahkannya, PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, pencabutan izin dan denda Rp1 hingga Rp5 juta.