Ambon (ANTARA) -
Supir angkutan kota (angkot) di Kota Ambon belum mematuhi kebijakan sistem ganjil genap yang beroperasi saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 8 -22 Juni 2020.
"Hari ke dua penerapan PKM di Ambon disertai penerapan sistem ganjil genap bagi angkot, ternyata asih ada supir yang belum mematuhi yakni beroperasi tidak sesuai aturan di hari ini yakni plat kendaraan genap, " kata Penjabat Kadishub kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa.
Dikatakannya, kebijakan sistem ganjil genap angkot menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020, tentang PKM..
Dalam pasal 32 Perwali nomor 16 tahun 2020 diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi pada Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan hari minggu semua kendaraan dapat beroperasi.
"Di hari pertama dan kedua kita telah mengimbau pengemudi untuk menaati kebijakan, tetapi hari ini masih ada juga yang beroperasi,"katanya.
Robby mengakui, hari ketiga pelaksanaan PKM, jika ditemukan masih ada yang belum mematuhi, maka menerapkan tindakan berupa sanksi.
"Hari pertama dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya selama masa berlaku PKM, tidak lagi kami tolerir, dan sanksi akan diberikan," tandasnya.
Hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan umum, akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan ganjil genap ini.
Untuk trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Total trayek Latuhalat 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil.
"Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan disiasati dengan pemberlakuan shift A dan shift B," katanya.