Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menegaskan bahwa aktivitas peribadatan di masjid, mushala, gereja, pura, wihara maupun klenteng yang dikelola masyarakat maupun pemerintah, ditiadakan aktivitasnya, terutama di zona merah dan oranye COVID-19.
"Selain itu, selama masa pemberlakuan PPKM mikro ini, tempat ibadah harus tetap terjaga, terutama kebersihan dan kesuciannya," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Malut , Abdul Gani Kasuba, melalui rilis yang diterima ANTARA di Ternate, Sabtu.
Hal tersebut, katanya, tertuang dalam surat edaran bernomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelasanaan kurban pada 1442 Hijriah di Malut.
Selain itu, menurut Gani, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala dan dilakukan dan tidak mengundang jamaah serta untuk takbir keliling, baik itu arak-arakan atau berjalan kaki, maupun dengan kendaraan, sebaiknya ditiadakan.
"Untuk itu, jika perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan atau penurunan secara signifikan angka positif COVID-19, maka harus disesuaikan dengan kondisi setempat, sehingga bupati/wali kota dan satgas COVID-19 kabupaten/kota agar intensif melakukan pemantauan pelaksanaan secara hirarkis, melalui camat hingga ke desa/kelurahan," kata Abdul Gani Kasuba yang juga Gubernur Malut.
Sementara itu, meskipun masuk dalam zona merah, Pemkot Ternate pada Idul Adha, Tanggal 20 Juli 2021, tetap membolehkan warganya untuk menjalankan shalat id di masjid pada lingkungannya masing-masing, guna mengurai titik kumpul masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Sekkot Ternate Jusuf Sunya, ketika dikonfirmasi menyatakan, masyarakat boleh menggelar Shalat Idul Adha di masjid maupun mushsla di lingkungannya, tetapi memiliki kewajiban untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa alat shalat sendiri dan menghindari jabat tangan.
Selain itu, Pemkot Ternate juga telah mengeluarkan instruksi untuk meniadakan seluruh kegiatan open house dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan mengingat kondisi pandemi dan penyebaran COVID-19 saat ini mengalami peningkatan jumlah penderita, maka kegiatan open house di Kediaman Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Ternate ditiadakan," katanya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Pemkot Ternate ini dalam upaya mendukung upaya pemerintah menekan tingginya penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Oleh karena itu, instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah hingga seluruh perangkat ASN maupun pegawai PTT di lingkup Pemkot Ternate.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Selain itu, selama masa pemberlakuan PPKM mikro ini, tempat ibadah harus tetap terjaga, terutama kebersihan dan kesuciannya," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Malut , Abdul Gani Kasuba, melalui rilis yang diterima ANTARA di Ternate, Sabtu.
Hal tersebut, katanya, tertuang dalam surat edaran bernomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelasanaan kurban pada 1442 Hijriah di Malut.
Selain itu, menurut Gani, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala dan dilakukan dan tidak mengundang jamaah serta untuk takbir keliling, baik itu arak-arakan atau berjalan kaki, maupun dengan kendaraan, sebaiknya ditiadakan.
"Untuk itu, jika perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan atau penurunan secara signifikan angka positif COVID-19, maka harus disesuaikan dengan kondisi setempat, sehingga bupati/wali kota dan satgas COVID-19 kabupaten/kota agar intensif melakukan pemantauan pelaksanaan secara hirarkis, melalui camat hingga ke desa/kelurahan," kata Abdul Gani Kasuba yang juga Gubernur Malut.
Sementara itu, meskipun masuk dalam zona merah, Pemkot Ternate pada Idul Adha, Tanggal 20 Juli 2021, tetap membolehkan warganya untuk menjalankan shalat id di masjid pada lingkungannya masing-masing, guna mengurai titik kumpul masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Sekkot Ternate Jusuf Sunya, ketika dikonfirmasi menyatakan, masyarakat boleh menggelar Shalat Idul Adha di masjid maupun mushsla di lingkungannya, tetapi memiliki kewajiban untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa alat shalat sendiri dan menghindari jabat tangan.
Selain itu, Pemkot Ternate juga telah mengeluarkan instruksi untuk meniadakan seluruh kegiatan open house dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan mengingat kondisi pandemi dan penyebaran COVID-19 saat ini mengalami peningkatan jumlah penderita, maka kegiatan open house di Kediaman Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Ternate ditiadakan," katanya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Pemkot Ternate ini dalam upaya mendukung upaya pemerintah menekan tingginya penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Oleh karena itu, instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah hingga seluruh perangkat ASN maupun pegawai PTT di lingkup Pemkot Ternate.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021