Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Maluku Rorogo Zega mengatakan, dana belanja langsung pada lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp7 miliar tahun anggaran 2016 tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Dana Belanja Langsung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini merupakan perhitungan sementara penyidik Kejati Maluku," kata Kajati di Ambon, Sabtu.

Namun untuk mengetahui secara pasti berapa besaran nilai kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini, jaksa telah berkoordinasi dengan Inspektorat Wilayah di Provinsi Maluku.

Menurut dia, penyelidikan perkara ini oleh kejaksaan sudah hampir rampung, dan sekarang jaksa telah berkoordinasi dengan Inspektorat Wilayah Maluku untuk melakukan penghitungan.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana di Setda Kabupaten SBB hampir selesai, bahkan tidak ada lagi aktivitas pemeriksaan oleh jaksa," tandasnya.

Dikatakan, koordinasinya sudah dilakukan oleh jaksa dengan Kepala Inspektorat Wilayah Maluku, Ros Soamolle dan dalam waktu dekat mereka akan turun ke sana (SBB) untuk melakukan klarifikasi.

"Bila besaran nilai kerugiannya sudah diketahui pasti maka kejaksaan akan menempuh langkah selanjutnya," tegas Kajati.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021