DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) meminta Bupati setempat, Beny Laos tidak menahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Ruslan Ahmad,  dihubungi dari Ternate, Minggu, meminta kepada Bupati Beny agar tidak menahan gaji milik ASN karena itu hak yang harus diterima sehingga belum mengikuti vaksinasi COVID -19 bukan dijadikan alasan 

"Kalau masalah vaksinasi COVID -19 bagi ASN, seharusnya Pemkab Pulau Morotai mencari cara yang tepat misalnya ketentuan itu diberlakukan di masing p masing dinas sehingga bisa mengakomodir kepentingan vaksinasi yang ada di Pulau Morotai," ujarnya.

Menurut dia, untuk penahanan gaji ASN itu Bupati Benny tidak mempunyai kewenangan, apalagi situasi di masa pandemi COVID-19 masyarakat termasuk seluruh ASN membutuh makan dan kebutuhan hidup lainnya.

Olehnya itu, jika gaji para ASN tidak diberikan, maka Fraksinya yakni Amanat Rakyat akan membangun konsolidasi dengan anggota DPRD lainnya untuk meminta Bupati segera membayar gaji ASN, karena akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

"Bupati harus bertanggung jawab atas proses pelayanan publik di Pemkab Pulau Morotai yang pastinya akan terganggu pelayanan kepada masyarakat bila gaji ASN ditahan," tandas Ruslan.

Sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai mewajibkan seluruh ASN untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dan belum divaksin, konsekuensinya gaji bulanan ditahan.

Penjabat Kepala Unit BRI Pulau Morotai, Indra Nova,  membenarkan adanya penahanan gaji bagi seluruh ASN berdasarkan perintah Pemkab Pulau Morotai.

"Memang betul, sesuai komunikasi dan arahan yang diperoleh melalui Kepala BPKAD Pemkab Pulau Morotai Suriani Antarani telah meminta BRI agar gaji ASN ditahan semengara," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021