Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hingga 2 Januari 2025 belum ada pembahasan kenaikan gaji hakim dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Belum ada pembahasan karena beliau baru beberapa bulan menjabat,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
Yanto juga menjelaskan bahwa belum ada pembahasan bersama Presiden mengenai penambahan atau penyesuaian anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji tersebut.
“Beliau jadi Presiden kan baru saja, dan belum pembahasan anggaran kan. Pembahasan anggaran yang sudah diketuk kan zaman Presiden yang terdahulu (Presiden Ke-7 RI Joko Widodo),” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa belum ada kenaikan gaji hakim di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji hakim terakhir terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo saat menjadi calon presiden terpilih atau sebelum dilantik oleh MPR, sempat berjanji untuk menyejahterakan hakim di Indonesia.
Janji tersebut disampaikan Presiden saat menelepon Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sedang memimpin audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
"Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," katanya.
Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengatakan bahwa pernyataannya bukan sekadar janji belaka.
"Itu pandangan saya dari dahulu, dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya enggak perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA sebut belum ada pembahasan kenaikan gaji hakim dengan Presiden