Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat setempat melakukan upaya mengembalikan dana pengadaan itik tahun anggaran 2020 sebesar Rp215 juta dari kontraktor yang memenangkan tender proyek tersebut.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki, Rabu mengaku telah memerintahkan Inspektur daerah untuk memeriksa para pihak yang terlibat di dalam proses belanja itik dengan sumber anggaran pada Dinas Pertanian setempat.
"Bila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.
Bupati menyatakan, dirinya tetap akan bertindak tegas dalam memastikan penyebab gagalnya pengadaan itik, sehingga tidak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari program yang gagal itu.
"Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada oknum pejabat atau ASN yang mengambil keuntungan atas dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Pelaksana tugas Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu menyatakan, pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut, dan sedang ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus.
Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2020 menganggarkan dana pembelian ternak babi dan itik sebesar Rp675 juta. Proyek tersebut kemudian dimenangkan CV. Sembilan Belas dan perusahaan telah membelanjakan ternak babi sebesar Rp360 juta, sedangkan pengadaan itik sebanyak 900 ekor senilai Rp215 juta baru terealisasi 40 ekor atau 4,4 persen.
"Itulah sebabnya pihak Dinas Pertanian menolak karena barang yang dibeli tidak sesuai kontrak maupun masyarakat penerima bantuan," kata Ruben.
Dia menambahkan, lamanya waktu sesuai kontrak yakni 111 hari, namun hingga kontrak berakhir kontraktor belum bisa memenuhi pengadaan itik sesuai kesepakatan, sehingga sisa anggaran perlu dikembalikan ke kas negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki, Rabu mengaku telah memerintahkan Inspektur daerah untuk memeriksa para pihak yang terlibat di dalam proses belanja itik dengan sumber anggaran pada Dinas Pertanian setempat.
"Bila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.
Bupati menyatakan, dirinya tetap akan bertindak tegas dalam memastikan penyebab gagalnya pengadaan itik, sehingga tidak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari program yang gagal itu.
"Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada oknum pejabat atau ASN yang mengambil keuntungan atas dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Pelaksana tugas Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu menyatakan, pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut, dan sedang ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus.
Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2020 menganggarkan dana pembelian ternak babi dan itik sebesar Rp675 juta. Proyek tersebut kemudian dimenangkan CV. Sembilan Belas dan perusahaan telah membelanjakan ternak babi sebesar Rp360 juta, sedangkan pengadaan itik sebanyak 900 ekor senilai Rp215 juta baru terealisasi 40 ekor atau 4,4 persen.
"Itulah sebabnya pihak Dinas Pertanian menolak karena barang yang dibeli tidak sesuai kontrak maupun masyarakat penerima bantuan," kata Ruben.
Dia menambahkan, lamanya waktu sesuai kontrak yakni 111 hari, namun hingga kontrak berakhir kontraktor belum bisa memenuhi pengadaan itik sesuai kesepakatan, sehingga sisa anggaran perlu dikembalikan ke kas negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021