Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, akan melakukan rasionalisasi anggaran untuk menyelesaikan kewajiban membayar utang pihak ketiga.
"Utang pihak ketiga sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 perubahan," kata Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey, di Ambon, Rabu.
Pihaknya, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan DPRD Kepulauan Tanimbar untuk pembahasan APBD perubahan itu, termasuk alokasi anggaran untuk membayar utang pihak ketiga yang mencapai Rp300 miliar.
Baca juga: Pemkot Ambon target selesaikan pembayaran utang Rp26 miliar tahun ini
Pemkab Kepulauan Tanimbar, menurut Daniel, tetap berkewajiban membayar utang tersebut, karena pihak ketiga telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dengan anggaran sendiri.
"Penyelesaian utang pihak ketiga sudah diamanatkan dalam UU dan pemkab harus tetap melunasinya. Mudah-mudahan APBD perubahan segera selesai dibahas DPRD sehingga proses pembayaran utang bisa mulai dilakukan," katanya.
Terkait mekanisme pembayaran tersebut, Bupati menyatakan akan dibicarakan terlebih dulu dengan pihak terkait, termasuk para pengusaha.
"Prinsipnya kami akan mengupayakan pelunasan utang pihak ketiga sudah diselesaikan sebelum Pemilu 2024, dan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Sebelumnya, masalah utang pihak ketiga di Pemkab Kepulauan Tanimbar, sempat menjadi sorotan DPRD Provinsi Maluku, dan penjabat Bupati telah dipanggil untuk membicarakan penyelesaiannya.
Baca juga: Kontraktor pembangunan talud penahan ombak di MBD tinggalkan utang Rp400 juta