Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran utang pihak ketiga yang mencapai Rp26 miliar pada akhir tahun ini, setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Ambon tahun 2022.
"Kita upayakan akan menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga di tahun ini," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin *17/10).
Ia mengatakan, pihaknya berupaya memenuhi kewajiban untuk membayar utang pihak ketiga yang belum dilunasi sejak tahun 2021 total sebesar Rp103 miliar. Hingga kini sebagian utang pihak ketiga telah dibayarkan sebesar Rp77 miliar, sehingga tersisa Rp26 miliar yang akan diselesaikan hingga akhir tahun 2022.
Baca juga: BI: Cadangan devisa September turun menjadi 130,8 miliar dolar
"Kita akan berupaya dalam menuntaskan hutang pihak ketiga, meski ada banyak yang harus diselesaikan Pemkot," katanya.
Dijelaskannya, upaya membayar hutang pihaknya menempuh kebijakan refocussing anggaran. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak pelayanan kepada masyarakat.
"Program yang harus dituntaskan adalah kewajiban subsidi bagi warga terdampak kenaikan BBM. Tapi, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian utang pihak ketiga di dalam tahun ini,” ujarnya.
Bodewin menyatakan, hutang harus diakui pemerintah sebagai utang, tidak bisa hanya sekedar diucapkan.
"Jika diakui oleh pemerintah sebagai utang berarti seluruh prosesnya benar dan kita saja belum ada uang untuk bayar. Tapi kalau belum benar prosesnya belum bisa kita akui sebagai utang," ujarnya.
Baca juga: Kontraktor pembangunan talud penahan ombak di MBD tinggalkan utang Rp400 juta
Baca juga: BI laporakan utang luar negeri RI turun jadi 403 miliar dolar pada triwulan II