Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Maluku menyerahkan klaim santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pegawai honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Bertepatan HUT Provinsi Maluku ke 76 pada 2021,  kami menyerahkan santunan kematian bagi satu orang pegawai honorer Pemprov Maluki sebesar Rp42 juta, kata Kepala BPJamsostek Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja.

"Kita berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja di tengah resiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Disinilah bentuk kepedulian negara, " ujar Mangasa.

Dia mengimbau, seluruh masyarakat baik pelaku usaha, penerima upah maupun bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Seluruh pekerja wajib mengikuti jaminan sosial untuk menjamin tenaga kerja dalam taraf hidup yang layak.

Selain menyerahkan santunan kematian, pihaknya juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kuota BSU Provinsi Maluku sebanyak 26 ribu pekerja. Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja  yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek paling lambat Juni 2020 dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

BPJamsostek hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening, sedangkan bantuan ditransfer ke rekening peserta oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021