Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah melindungi sebanyak 12.500 pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan pekerja rentan dilakukan setelah sebelumnya kami telah melindungi 10.000 pekerja rentan di Kabupaten Maluku Tengah dan bulan ini ditambahkan lagi sebanyak 2.500 pekerja rentan, sehingga total keseluruhan perlindungan telah di berikan sebanyak 12.500 pekerja rentan," kata Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata dalam melindungi setiap pekerja di Kabupaten Maluku Tengah," ujar Rakib Sahubawa.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku serahkan santunan kematian ke ahli waris di Maluku Tengah
Kepala BPJamsostek Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo menyatakan melalui perlindungan Program Jamsostek dipastikan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas, sehingga taraf hidup meningkat dan mencegah munculnya kemiskinan baru di wilayah itu.
"Kami berharap ke depan sinergi positif tetap terjalin dan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Maluku Tengah semakin meluas sehingga perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi-Kepulauan Seram, Zippora Lilian Wallyd menambahkan perlindungan Program Jamsostek merupakan implementasi amanat undang-undang.
Selain itu merupakan bukti bahwa negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja apabila terjadi risiko kerja.
"Contohnya kejadian yang menimpa perangkat negeri dan guru honorer di Maluku Tengah, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian," kata Zippora.
Baca juga: BPjamsostek Maluku serahkan santunan JKM kepada ahli waris di Ambon