Ambon (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) Perisai di Kota Ambon.
Santunan JKM sebesar Rp42 Juta ini diserahkan Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada ahli waris di Ambon, Rabu.
Kepala BPjamsostek cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan santunan JKM diberikan kepada satu ahli waris Martha Pariuri yang merupakan peserta kategori BPU Perisai.
Santunan yang diberikan merupakan pelaksanaan tugas BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara yang memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
"Kita berupaya agar seluruh pekerja rentan nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Di sinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya
Baca juga: BPJamsostek Maluku sosialisasikan program perlindungan petugas Pemilu
BPJamsostek mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon dalam kepedulian kepada masyarakat pekerja di Kota Ambon.
Tahun 2023 Pemkot Ambon telah melindungi sebanyak 12.500 masyarakat pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan
*Hal ini dapat kita lihat dengan didaftarkannya pekerja rentan atau pekerja mandiri yang ada di kota Ambon," katanya.
Ia menyatakan, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian, pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja di Kota Ambon.
Kerjasama telah dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon untuk mendaftarkan para pelaku usaha di sejumlah pasar tradisional.
Baca juga: Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek terima santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
"Kerjasama yang dilakukan manfaatnya sangat besar, bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, ketika terjadi resiko maka ahli akan mendapatkan santunan sebagai bentuk terselenggara perlindungan sosial bagi pelaku usaha di pasar," katanya.
Ia menambahkan, sesuai mandat yang diamanatkan Negara, BPJAMSOSTEK wajib menyosialisasikan program kepada pekerja, agar dilindungi dalam jaminan sosial.
Pihaknya melakukan kolaborasi dengan Pemkot Ambon, karena telah dilakukan komitmen untuk melindungi pekerja rentan yang merupakan warga Kota Ambon.
Pekerja rentan bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Baca juga: BPJamsostek Cabang Maluku dorong pemda lindungi pekerja rentan