Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama perwakilan Musyawarah Pimpinan Kecamatan Obi melakukan pelepasliaran 25 ekor burung endemik yang dilindungi ke habitatnya di kawasan hutan Jikojehe Desa Jikotamo, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

"Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil temuan dan penyerahan kepada petugas Balai KSDA Maluku pada saat kegiatan penjagaan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan kegiatan patroli rutin kepemilikan TSL," kata Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam pernyataan pers kepada ANTARA di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan pelepasliaran berjalan dengan lancar pada Rabu (25/8). Burung endemik yang dilepasliarkan terdiri atas 17 ekor Nuri Kalung Ungu, tujuh ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan satu satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).

Baca juga: Komunitas lingkungan soroti krisis air bersih di Ambon

Sebelum dilepasliarkan, kata dia, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu dikarantina dan rehabilitasi di Transit Passo Kota Ambon dan Transit SKW I di Ternate.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, satwa-satwa yang dilepasliarkan telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan yang bertugas di Kantor SKW I Ternate,” katanya.

Danny menjelaskan kawasan hutan Jikojehe sebagai lokasi pelepasliaran satwa karena menjadi habitat asli dari burung tersebut.

Selain itu, kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan banyak pohon-pohon besar yang tumbuh, menyediakan sumber pakan alami melimpah menjadi penilaian tersendiri dalam menentukan lokasi pelepasliaran satwa tersebut.

“Saya berharap dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik di wilayah ini dan pelibatan para kelompok dan mitra instansi terkait lainnya dapat menjadi bahan edukasi dan informasi dalam upaya melestarikan dan menekan aktivitas perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali,” kata dia.

Semua satwa yang dilepasliarkan itu merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Ratusan satwa dilindungi dilepasliarkan selama periode Januari-Juli, begini penjelasannya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021