Kapolda Maluku Brigjen Pol. Syarief Gunawan menyatakan pencopotan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) Haris Sudiarsa dari jabatanya malah akan menghambat proses penyelidikan kasus kematian Pimred Pelangi Maluku, Alfrets Mirulewan, yang diduga dibunuh. "Jika Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Haris Sudiarsa  dicopot dari jabatannya karena mendapat kecaman dan penilaian sepihak, maka pencopotan itu akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebab kematian Mirulewan," katanya kepada wartawan di Ambon, Rabu. Kapolda juga menyatakan dirinya tidak mengharapkan adanya pencopotan anak buahnya di Kisar, Maluku Barat Daya terkait kasus tersebut. "Saya tidak ingin ada anggota saya di MTB yang dicopot. Kami serius ingin mengungkap kasus ini hingga tuntas," tandasnya. Polda Maluku, lanjutnya, telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terkait kematian Mirulewan, yang menghilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa ketika melakukan investigasi pembongkaran minyak yang diduga ilegal dari LCT Cantika-01 di Kisar. Kapolda berjanji mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum terhadap siapa saja, termasuk polisi di Kisar, jika dalam penyelidikan terbukti terlibat dalam kasus kematian Mirulewan. "Saya akan bertindak tegas sesuai aturan hukum jika ada anak buah saya yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya. Kapolda mengakui, sejauh ini sudah 17 orang saksi diperiksa terkait tewasnya Alfrets Mirulewan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap para saksi," katanya. Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolda menyatakan tim khusus kasus Mirulewan sudah berada di Kisar dan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kejadian sebenarnya. Kronologis Kapolda juga menyampaikan kronologis jenasah korban pertama kali ditemukan mengambang di laut dekat dermaga pelabuhan Pantai Nama, Kisar oleh dua orang anak buah kapal (ABK) landen LCT Cantika 01 yakni Elvis Mahulette dan Bernadus Torimtubun yang sedang memancing dari atas kapal tersebut pada Jumat (17/12) dinihari sekitar pukul 03.00 WIT. Keduanya kemudian melaporkan penemuan mayat korban itu kepada Pegawai Syahbandar Wonreli yakni Jhon Rumatora dan seterusnya dilaporkan kepada anggota Polsek Pulau-Pulau Terselatan, Briptu Helmi Romer dan Briptu K. Talolang. Kedua personil tersebut kemudian ke TKP dan mengangkat mayat korban dari laut dengan menggunakan pelampung dan tali nilon, memasukkan ke dalam ambulans dan mengantarnya ke ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan visum/otopsi. Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan korban dan diparkir di pintu masuk pelabuhan. Sedangkan berdasarkan hasil visum dan otopsi jenasah sudah mengalami pembusukan lanjut, karena sudah meninggal antara 24-36 jam sebelum diotopsi, ditemukan sisa makanan pada lambung dan diperkirakan korban meninggal enam jam setelah makan terakhir. "Tanda-tanda kekerasan sulit ditemukan pada mayat korban karena telah terjadi proses pembusukan lanjut," kata Kapolda. Hasil otopsi juga menunjukkan ditemukan ganggang dan plankton di dalam getah paruh yang menandakan korban masih bernafas saat berada di air laut, ditemukan kotoran di dalam saluran pencernaan korban yang menandakan korban tidak memiliki refleks menelan saat berada di air laut atau berada dalam kondisi tidak sadar/pingsan. Selain itu, tidak ditemukan kotoran yang keluar dari dubur maupun sperma yang keluar dari kemaluan korban serta tidak ditemukan retak atau patah tulang maupun luka memar. Sehubungan dengan itu, Kapolda mengimbau kalangan wartawan di Maluku maupun keluarga korban untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap sebab-sebab tewasnya Mirulewan maupun para pelakunya. "Saya akan bertindak seadil-adilnya dan transparan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap kasus kematian Alfrets Mirulewan hingga tuntas. Semua pihak pun diminta untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga tidak saling memfitnah dan menuduh," tandasnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010