Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menyatakan hasil pengawasan terhadap program penyediaan ratusan bibit ternak tahun anggaran 2020 ditemukan ada penyimpangan berupa kelalaian dari penyedia, yakni CV. Sembilan Belas.

"Kami berkesimpulan bahwa CV. Sembilan Belas sebagai penyedia lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak," kata Inspektur Daerah Kepulauan Tanimbar, Jeditjia Huwae di Saumlaki, Senin.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pihak CV. Sembilan Belas selaku penyedia bibit ternak itik maupun babi tahun angaran 2020 melalui dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dalam pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan bukti fisik ternak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, termasuk bukti belanja. Semestinya pihak CV. Sembilan Belas melakukan pengadaan 900 bibit ternak itik dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Namun,  dalam kurun waktu kontrak tidak berhasil, maka dilakukan adendum. Meski begitu, Pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, padahal total dana Rp.215 juta telah dicairkan.

"Yang kita temukan adalah kelalaian. Tentu penyedia pesan dari luar daerah,  tetapi sampai batas kontrak bahkan adendum itu barangnya tidak ada maka dia harus bertanggung jawab atas kontrak yang dibuat dan ditandatangani. Karena penyedia sudah menerima pembayaran dan tidak melakukan pengadaan maka harus setor kembali ke kas daerah," tegasnya.

Selain itu, untuk pengadaan bibit ternak babi, inspektorat menemukan 26 bibit babi dengan nilai Rp52 juta yang tidak dipenuhi oleh penyedia. Untuk itu pihak penyedia diminta mengembalikan dana tersebut.

"Kami telah merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati telah  memerintahkan Kadis pertanian agar melalui  kadis pertanian memerintahkan CV. Sembilan Belas untuk menyetor keseluruhan dana yang berjumlah Rp.267 juta itu ke kas daerah, terhitung sejak penerbitan laporan hasil pemeriksaan hingga enam puluh hari" katanya.

Apabila dalam kurun waktu 60 hari atau hingga 30 Oktober 2021 CV. Sembilan Belas tidak menyetor ke kas daerah, maka Inspektorat akan merekomendasikannya  penyidik kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramadhan, perwakilan CV. Sembilan Belas yang ditemui mengaku telah menandatangani pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pengadaan bibit ternak itik dan ternak babi ke kas daerah.

"Kami sudah diperiksa oleh inspektorat dan saya mewakili pimpinan saya. Saya sudah laporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan saya dan beliau bilang bersedia mengembalikan dana sesuai batas waktu dalam perjanjian" akuinya.

Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah membeli 900 ekor bibit itik di Makassar dengan umur masing-masing antara empat hingga enam bulan. Kemudian, 900 itik tersebut dikirim ke Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menggunakan kapal ikan. Selama empat hari perjalanan, ratusan ekor itik itu mati karena dihantam gelombang. 

Meskipun masih tersisa 30 ekor yang hidup, namun pihaknya tidak menyerahkan ke penerima bantuan.

"Kondisi ini bukan kami sengaja, tetapi karena faktor cuaca. Keterangan dari nahkoda kapal, itik-itik ini mati karena gelombang kencang. Saat mati di kapal, langsung mereka buang ke laut" ujarnya.

Dia juga mengakui, ada kekurangan 26 babi yang belum dipenuhi berdasarkan kontrak dan siap mengembalikan dananya berdasarkan surat perjanjian yang telah ditandatangani.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021