Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan senilai Rp5 miliar lebih yang dilakukan dua pengurus inti Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur atas nama terdakwa Josefa Kelbulan dan Lambert Miru.

Ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon membuka persidangan di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Aristo bersama Junet Pattiasina.

Pada 2020, YAB sudah berstatus legal karena terdaftar di Kemenkum HAM. Namun, sebenarnya mereka telah mulai beroperasi sejak 2012.

Terdakwa dan rekan-rekannya menipu ratusan korban dengan cara melakukan sosialisasi bahwa YAB akan mendapatkan dukungan dari enam negara asing yakni  Australia, Thailand, Singapura, Perancis, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Untuk itu, bagi siapa saja relawan yang menyetor Rp250.000 ke YAB akan mendapatkan imbalan Rp15 juta, yang Rp1 juta mendapatkan Rp50 juta, atau yang menyetor Rp30 juta akan mendapatkan imbalan Rp1,5 miliar.

Ratusan korban yang direkrut menjadi anggota yayasan wajib menyetorkan uang tunai dengan cara mengikuti proses tender yang diselenggarakan pihak YAB untuk pembangunan rumah ibadah dan sebagai imbalannya penyetor akan mendapatkan imbalan berlipat ganda.

Perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Proses persidangan dilanjutkan majelis hakim dengan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU, diantaranya saksi Rizal Marasabessy dan Juliana Pattipeilohy.

Saksi Rizal dalam persidangan mengakui telah menyetorkan uang secara tunai kepada terdakwa Lambert W. Miru selaku Sekretaris YAB dan terdakwa Josefa sejak  2015 hingga 2017 senilai Rp190.600.000.

Sementara saksi Juliana mengaku menyerahkan uang tunai yang pertama Rp30 juta kepada Ruben Hanosia selaku pengurus inti YAB dan kedua sebesar Rp125 juta kepada terdakwa Josefa melalui sekeretarisnya bernama Ice Leti.

Saksi Juliana awalnya berniat menyerahkan langsung kepada terdakwa Josefa. Namun,  sekretarisnya yang menerima uang tersebut lalu diberikan kepada Josefa.

"Proses penyerahan uang tunai Rp125 juta berlangsung di kantor Sekretariat YAB di Jalan Sedap Malam Kota Ambon dan saya melihat sendiri uang itu diserahkan Ice kepada terdakwa Josefa," ujar Juliana. 

Kedua saksi ini juga mengaku ikut bersama rombongan korban lainnya ke Jakarta atas inisiasi para terdakwa, tujuannya untuk deklarasi maupun menemui perwakilan negara asing selaku pendonor tetapi mereka ditelantarkan selama berbulan-bulan.

Sehingga saat kembali ke Kota Ambon, para saksi selalu meminta uangnya dikembalikan sejak 2017 tetapi terdakwa Josefa mengatakan akan dibayarkan segera setelah kegiatan pembangunan rumah ibadah selesai.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021