Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp3,14 miliar, di Cilodong, Jawa Barat (Jabar).

"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,  Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat.

Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis enam tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA)  RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara.

"Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," ujar Wahyudi.

Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA)  pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021