Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM), Provinsi Maluku Utara berinisial MAH mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp82.508.638 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai.

"Uang yang dikembalikan ini sementara dititipkan ke Bank Mandiri," kata Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal dihubungi dari Ternate, Sabtu.

Kajari menyatakan, kasus ini tim penyidik Kejaksaan Negeri  Pulau Morotai tetap melakukan proses hukum.

"Pengembalian uang Rp 82 juta lebih, dinilai sebagai itikad baik tersangka, tapi tidak mempengaruhi status yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Direktur Inti Artha Nusantara Kontraktor Taman Kota Saumlaki didakwa rugikan negara Rp1,38 milar

Sobeng menambahkan, uang yang dikembalikan itu sebagai itikad baik tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Jadi kasus ini dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang di Pengadilan Ternate," katanya.

Diketahui, sebelumnya usai MAH ditetapkan tersangka oleh Kajari Morotai pada tanggal 21 Juli 2021, tersangka melakukan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo melalui kuasa hukumnya itu sejak tanggal 9 Agustus tahun 2021, dan hasilnya PN Tobelo memutuskan Kejari Morotai menang dalam praperadilan pada Senin tanggal 6 September.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi Bumdes Pulau Morotai, Kejari Morotai mengakui, masih menunggu hasl audit Inspektorat Pemprov Malut terkait kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017 - 2019 senilai Rp19,4 miliar.

Sobeng menyatakan, pihaknya sudah menyurat sejak bulan lalu untuk turun ke Morotai melakukan audit investigasi anggaran BUMDes dan mereka sudah agendakan turun pada bulan Juli lalu, hanya saja karena adanya pemberlakuan PPKM akhirinya rencana itu ditunda.

Perkara BUMDes ini cukup menyita energi dan waktu karena kami harus memeriksa 37 saksi, dan sebenarnya 86 Desa ada BUMDes tetapi dari 37 itu kami anggap sudah mewakili karena semua rata-rata seperti itu masalahnya.
 
"Setelah kami periksakan para saksi terkait, penyisik sudah mempunyai kesimpulan, akan tetapi harus ada audit investigasi, karena kesimpulan dari kami hanya mencari fakta-fakta indikasi melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: Kejari Ambon tangani dua perkara dugaan korupsi di Negeri Tulehu, tegakkan hukum
Baca juga: Perkara gedung MIPA Unpati Ambon akan diekspose di Kejati Maluku, jangan mau diintervensi

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021