Ternate (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai Selatan (Morsel), Maluku Utara (Malut), Syaiful Effendi Boy, menargetkan semua kasus korupsi termasuk yang melibatkan pejabat di Pemkab Pulau Morotai dan DPRD tetap dituntaskan.
"Penanganan kasus korupsi tetap akan diproses, termasuk kasus Mami dan pakaian dinas anggota DPRD Morotai senilai Rp 550 juta pada tahun anggaran 2013 lalu itu akan dituntaskan," katanya di Ternate, Kamis.
Bahkan, kata Syaiful, saat ini pihaknya telah memeriksa PPK proyek pakaian dinas yakni Usman Kurung, dan mantan Kabag Keuangan. "PPK pakaian dinas sudah diperiksa dan bersangkutan saat ini berstatus Camat Morsel.
Selain itu, Kejari juga telah periksa Suryani Antarani dan Kasubag Keuangan Asni dan sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan, untuk mencari tahu kronologis proses pencairan anggaran, siapa yang menerima dan sebagainya.
Sementara itu, sebelumnya, Gerakan Pembebasan Rakyat Morotai (Gebrak Moro) Kabupaten Morotai dalam aksi yang dilakukan di depan kantor Kejari Morsel, karena menduga institusi Kejari tidak memproses kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Morotai M Ali Sangadji dan mantan Wakil Ketua DPRD Junaidi Alam.
Dugaan itu sangat berdasar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Ternate, kedua mantan unsur pimpinan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mami dan pengadaan pakaian dinas tersebut.
"Kasus itu sudah lama diproses, mulai dari penyelidikan di Ternate pada awal tahun 2014, kemudian dibawah ke Morotai. Namun tidak ada tanda-tanda, itu artinya diduga telah berselingkuh," kata koordinator aksi Gebrak Moro Yasir Arafat, dalam orasinya.
Menurutnya, pasca-penetapan kedua mantan unsur pimpinan itu sebagai tersangka korupsi, Kejari Morsel seharusnya bertanggung jawab mengekspos secara internal, kemudian dipublikasikan ke media massa dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengatakan, selain kasus korupsi di DPRD, juga kasus dugaan korupsi proyek tanpa tender di Badan Perbatasan senilai Rp1,1 miliar, kasus pengadaan proyek pajeko senilai Rp1,7 miliar, serta kasus dugaan proyek pembuatan rumpon di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai, senilai Rp1,7 miliar.
Kejari Targetkan Semua Kasus Korupsi Morotai Dituntaskan
Kamis, 11 Desember 2014 17:04 WIB