Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), mulai Kamis, menahan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai, berinisial IS, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial KPU setempat senilai Rp400 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Ternate, Aristo Djohar mengatakan di Ternate, Kamis, kasus korupsi tunggal yang dilakukan IS terindikasi merugikan negara sebesar Rp400 juta namun telah dikembalikan sebesar Rp88 juta.
"Atas perbuatannya itu, tersangka IS yang sebelumnya menjadi buron itu dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, tentang tindak pidana korupsi," katanya
Tersangka dinyatakan bersalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ternate di ruang Pidana Khusus. Pemeriksaan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIT itu baru selesai pukul 16.30 WIT.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka saat ini telah diamankan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ternate," ujarnya.
Kejaksaan juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Halmahera Timur (Haltim) berinisial HM dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada Haltim tahun 2010 senilai Rp5 miliar.
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana KPU Haltim tersebut menyeret empat tersangka, namun mereka belum ditahan karena kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati Malut.
Dana Pilkada Haltim dalam APBD tahun 2010 senilai Rp16 miliar, sedangkan Rp5 miliar di antaranya tak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Dana itu telah dialokasikan hingga dua putaran, tetapi kenyataannya pilkada hanya berlangsung satu putaran dan dana yang terserap untuk membiayai pilkada satu putaran hanya Rp8 miliar.
Oleh karena itu, dana sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Selain itu, penggunaan sisa anggaran itu belum diketahui pasti, karena dari keterangan yang diperoleh telah disalurkan ke PP dan PPS setempat hanya sebesar Rp3,5 miliar.
Tetapi, setelah ditelusuri, hanya digunakan sekitar Rp2,4 miliar, begitu juga pencairan tahap ketiga Rp4,07 miliar tetapi ditemukan sekitar Rp7,3 miliar, sisanya tak bisa dipertanggungjawabkan.
Kejari Tahan Mantan Ketua Panwaslu Morotai
Kamis, 19 September 2013 16:53 WIB