Hartanto Hutomo, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu.
Ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga pada sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi, Yeoceng Ahmadali, dan Novi Tatipikalawan.
JPU dalam dakwaan menyatakan, berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
Menurut JPU, terdakwa Hartanto Hutomo selaku Komisaris PT. Inti Artha Nusantara, menangani pengerjaan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan yang masuk pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, status terdakwa dalam proyek ini sejak awal tidak jelas, karena ada orang lain yang disebut-sebut sebagai kontraktor atau pimpinan perusahaan. Selain itu juga, tidak ada dokumen pendukung, dan terdakwa menerima pembayaran proyek sebesar Rp4 miliar lebih.
"Namun hasil pekerjaan fisik proyeknya di lapangan tidak sesuai dengan kontrak," kata JPU Achmad Atamini.
Baca juga: JPU: tiga terdakwa kasus korupsi taman Kota Saumlaki didakwa rugikan negara Rp1 Milar lebih
Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 16 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dituntut melanggar pasal 3 Undang-Undang tipikor serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Hartanto, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Keduanya sudah lebih dahulu menjalani persidangan karena Hartanto sempat menjadi buron (DPO) akibat tidak memenuhi panggilan jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Baca juga: Belum ada tersangka dalam kasus korupsi taman kota saumlaki
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga pada sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi, Yeoceng Ahmadali, dan Novi Tatipikalawan.
JPU dalam dakwaan menyatakan, berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
Menurut JPU, terdakwa Hartanto Hutomo selaku Komisaris PT. Inti Artha Nusantara, menangani pengerjaan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan yang masuk pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, status terdakwa dalam proyek ini sejak awal tidak jelas, karena ada orang lain yang disebut-sebut sebagai kontraktor atau pimpinan perusahaan. Selain itu juga, tidak ada dokumen pendukung, dan terdakwa menerima pembayaran proyek sebesar Rp4 miliar lebih.
"Namun hasil pekerjaan fisik proyeknya di lapangan tidak sesuai dengan kontrak," kata JPU Achmad Atamini.
Baca juga: JPU: tiga terdakwa kasus korupsi taman Kota Saumlaki didakwa rugikan negara Rp1 Milar lebih
Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 16 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dituntut melanggar pasal 3 Undang-Undang tipikor serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Hartanto, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Keduanya sudah lebih dahulu menjalani persidangan karena Hartanto sempat menjadi buron (DPO) akibat tidak memenuhi panggilan jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Baca juga: Belum ada tersangka dalam kasus korupsi taman kota saumlaki
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021