Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi.

Tiga terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis ini adalah Adrianus Sihasale alias Doni selaku mantan kadis, Frans Pelamonia (pengawas lapangan) serta Wilelmina Fenanlampir sebagai PPTK.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.035 miliar.

Baca juga: Kejari Morotai tetapkan mantan Kades tersangka kasus korupsi ADD, tegakkan hukum

Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), terdakwa Wilelma tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, dan ternyata ada penambahan item pekerjaan pasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai dengan volume.

"Tugas PPTK mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan," jelas JPU.

Kemudian Frans Yulianus Pelamonia yang bertugas sebagai pengawas lapangan bersama saksi Abraham Kore (almarhum) tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan penghitungan untuk perubahan desain dan volume yang dimintakan oleh penyedia.

Baca juga: Waduh, satu tersangka kasus Taman Kota Tanimbar terkonfirmasi COVID-19

"Terdakwa membiarkan penyedia melakukan pemasangan paving block yang tidak sesuai dengan pekerjaan fisik terpasang, dimana seharusnya laporan kemajuan pekerjaan dibuat dan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa," tambahnya.

Sementara terdakwa Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan paving block yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan.

Ia juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen dan berita acara serah terima barang dan profesional hand over (PHO).

Kemudian dilampirkan pada surat permintaan pembayaran langsung padahal kenyataannya pekerjaan tersebut di lapangan tidak sesuai karena dokumen tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan yang berlangsung secara virtual ini dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi para penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Baca juga: Belum ada tersangka kasus dugaan korupsi belanja langsung SBB, tegakkan hukum

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021