Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam putusan sela menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menolak eksepsi tim penasehat hukum, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Tipikor Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa.
Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai dasar pedoman untuk pemeriksaan kasus TPPU.
Di mana dalam putusan itu, hakim menyatakan dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHP.
Eksepsi tim PH terdakwa dilakukan setelah dalam persidangan sebelumnya tim JPU KPK membacakan dakwaan pada sidang perdana.
Namun jaksa KPK dalam jawabannya menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Richard Louhenapessy dan menegaskan kalau surat dakwaan terhadap terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sehingga jaksa KPK meminta agar eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim PH ditolak dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
JPU menyatakan materi eksepsi dari tim HP terdakwa tidak relevan dan bahkan sudah memasuki pokok perkara dakwaan.
Menurutnya, klaim bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar. Surat dakwaan Nomor 02/TUT.01.04/ 24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Sehingga dalil eksepsi dari tim PH terdakwa harus ditolak dan tidak layak untuk dipertimbangkan dan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
Menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan dan pengadilan perkara ini, kemudian melanjutkan proses persidangan hingga tahap pembuktian lebih lanjut.
Dalam kasus ini, terdakwa Richard diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset dan Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.