Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku membenarkan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembuatan Taman Kota dan Pelataran Parkir Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanaimbar berinisial HH terkonfirmaasi COVID-19.

"Tersangka HH telah mengirimkan surat keterangan dokter kepada bagian Pidus Kejati Maluku yang menerangkan dirinya sementara menjalani perawatan akibat terpapar virus corona di Surabaya (Jatim)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Akibatnya, jaksa untuk sementara harus menunggu masa karantina dan perawatan medis yang dijalani tersangka hingga beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Tersangka korupsi HH diberi kesempatan serahkan diri hingga 9 Juli, begini penjelasan Kajati Maluku

Menurut dia, tidak memungkinkan bagi jaksa untuk menjemput paksa atau sebaliknya yang bersangkutan dengan sendirinya mendatangi Kantor Kejati Maluku untuk memenuhi panggilan jaksa dan diperiksa sebagai tersangka.

Jaksa telah memberikan kesempatan kepada HH yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyerahkan diri paling terlambat pada 9 Juli 2021.

Tersangka HH adalah direktur PT. Inti Artha Nusantara yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,5 miliar.

HH ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, masing-masing AS alias Doni, FYP, dan WP oleh Kejati Maluku sejak tanggal 27 Mei 2021 setelah jaksa melakukan gelar perkara dan tiga tersangka ini telah ditahan jaksa.

Baca juga: Kejati Maluku tahan mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar untuk kasus korupsi taman kota, begini penjelasannya
Baca juga: Dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar dalam penyelidikan

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021