Kejati Maluku belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di lingkup Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Proses penanganan perkaranya masih jalan dan kita masih menantikan hasil audit investigasi BPKP untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara atau daerah," kata Kajati Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
Anggaran belanja langsung yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar diduga terjadi penyimpangan.
Sehingga kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan telah memanggil belasan orang guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Dari para saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk didalamnya Sekda SBB, Mansyur Tuharea yang berperan sebagai kuasa penggunaan anggaran dalam perkara ini.
Selain Sekda Mansyur, jaksa juga telah meminta keterangan dari Rio Khormain selaku mantan bendahara Setda Kabupaten SBB.
Bila hasil audit BPKP sudah ada dan kejaksaan melakukan gelar perkara untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara maupun unsur-unsur pidana lainnya terpenuhi barulah dilakukan penetapan tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Proses penanganan perkaranya masih jalan dan kita masih menantikan hasil audit investigasi BPKP untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara atau daerah," kata Kajati Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
Anggaran belanja langsung yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar diduga terjadi penyimpangan.
Sehingga kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan telah memanggil belasan orang guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Dari para saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk didalamnya Sekda SBB, Mansyur Tuharea yang berperan sebagai kuasa penggunaan anggaran dalam perkara ini.
Selain Sekda Mansyur, jaksa juga telah meminta keterangan dari Rio Khormain selaku mantan bendahara Setda Kabupaten SBB.
Bila hasil audit BPKP sudah ada dan kejaksaan melakukan gelar perkara untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara maupun unsur-unsur pidana lainnya terpenuhi barulah dilakukan penetapan tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021